DPRD MAGETAN GELAR RAPAT PARIPURNA PENGESAHAN RAPERDA DARI BUPATI DAN PENANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA PPAS APBD T.A. 2023

Sahabat Prokopim,
Raperda tentang pajak Daerah dan restribusi daerah telah disahkan dalam acara rapat paripurna DPRD Magetan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (15/9/2023).

Bupati Magetan mengucapkan rasa terimakasih kepada panitia khusus 1 pembahas Raperda pajak Daerah dan distribusi daerah serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda pada rapat paripurna hari ini, menurut Bupati Suprawoto ini merupakan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Sementara itu, pada acara yang sama, Wakil Bupati Magetan menyampaikan, kebijakan belanja perubahan pada KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 adalah ;

  1. Mencukupi belanja wajib atau prioritas yang belum atau kurang dianggarkan dalam APBD induk tahun 2023 dan belanja yang merupakan mandatory spending peraturan perundang – undangan.
  2. Pengalokasian atau penganggaran perhitungan kembali belanja meningkat dalam rangka melaksanakan peraturan perundang – undangan.
  3. Pencarian dana cadangan pilkada untuk mendanai Pilkada pada tahun 2024 yang dialokasikan mulai P APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana Kemendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD dan surat edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

Hadir dalam acara, Bupati Magetan, Waki Bupati Magetan, Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota, Forkopimda, Kepala OPD, insan pers dan undangan lainnya.
(Prokopim/gtm/KD1).

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *