Sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan No. 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
  2. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah Menyelenggarakan fungsi:
    1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
    2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
    4. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.