BUPATI SERAHKAN DANA HIBAH, BANSOS DAN BLT DBHCHT
Menurut UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam Bab 3 pasal 4 termaktub bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pun penyelenggaraan sosial sendiri menurut UU diatas dalam pasal 6 meliputi; Rehabilitasi sosial, Jaminan sosial, Pemberdayaan sosial dan Perlindungan sosial. Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai bagian dari Negara serta penyelenggara kegiatan pemerintahan tingkat…