Sahabat Prokopim….
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Kabupaten Magetan menyelengarakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Magetan.
Kegiatan ini digelar sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Magetan. Diikuti oleh Camat, Kapolsek, dan Kepala Desa/ Lurah se – Kab.Magetan di Ruang Rapat Pesat Gatra Polres Magetan, Kamis (19/09/2024).
Dihadiri oleh Pj Bupati Magetan yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Suwito, AP, M.Si serta menghadirkan 2 narasumber yaitu Kapolres Magetan AKBP Satria Permana, S.H., S.I.K., M.T., M.I.K. dan Jaksa Fungsional Nur Amin, S.H., M.Hum.
Dalam sambutanya Pj Bupati Magetan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Suwito bahwa untuk mencegah dan memberikan penanganan TPPO dari hulu sampai hilir memerlukan kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari pihak terkait, mulai dari keluarga, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah / instansi mulai di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
Serta berharap nantinya upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat akar rumput (keluarga, masyarakat, dan desa) dapat berjalan dengan baik.
(Prokopim/ky)