Sahabat Prokopim,
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD secara resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada tanggal 2 Mei 2024. Menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 telah disajikan secara wajar.
.
Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan opini WTP untuk ke-sepuluh kali berturut-turut semenjak tahun 2014.
.
Hal tsb disampaikan oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Acara Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Jumat (07/06).
.
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan digunakan untuk menyajikan informasi secara sistematis berisi penjelasan atas pos-pos laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
.
“Catatan atas laporan keuangan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan, “terang Pj Bupati Magetan.
.
Lebih lanjut Pj Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan, dari beberapa penjelasan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil diantaranya:
- Silpa pada laporan realisasi anggaran tersaji sebagaimana SAL akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta saldo akhir kas pada laporan arus kas dan kas pada neraca.
- Defisit pada laporan operasional tersaji sebagaimana surplus/defisit-lo pada laporan perubahan ekuitas.
- Ekuitas di neraca tersaji sebagaimana ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas.
.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno. Hadir dalam acara tsb Pj Bupati Magetan, Wakil Ketua DPRD Magetan, Perwakilan Forkopimda Magetan, Anggota DPRD, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
(Prokopim/edh/KD1)