Sahabat Prokopim,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian RI. Dokumen ini mencatat informasi individu mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Sementara itu Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan (Surat Kehilangan).
Menurut Kapolres Magetan AKBP. Satria Permana, S.I.K., S.H., M.T., M.I.K kolaborasikan pelayanan Polres dengan Pemerintah Kabupaten Magetan adalah komitmen Polres dalam memberikan pelayanan lebih efisien, pun mempresentasikan pelayanan Polres Magetan di Mal Pelayanan Publik dengan bertambahnya layanan SKCK dan SPKT dimana sebelumnya yang sudah bergabung dengan MPP adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Sebelum pelayanan dibuka pada hari ini Kapolres Magetan telah memerintahkan kepada jajaran yang bertugas agar diujicobakan guna menghindari kendala saat pelayanan, ” Saya telah perintahkan agar diujicobakan dahulu pelayanan yang akan kita buka, jangan sampai terjadi kendala sehingga pelayanan benar-benar siap digunakan untuk melayani masyarakat,” tutur Kapolres Magetan.
Dalam kesempatan yang sama Pj. Bupati Magetan mengucapkan rasa syukur atas dibukanya pelayanan baru dari Polres Magetan, ” Alhamdulillah saat ini nanti akan diresmikan pelayanan Polres di MPP Magetan dengan jenis layanan SKCK dan SPKT sehingga menambah jumlah instansi yang terintegrasi menjadi 30 dan jenis layanan menjadi 293 ” kata Pj. Bupati Magetan.
Sebagai informasi tambahan jika saat ini MPP Magetan masuk peringkat 5 tingkat nasional sebagai pilot project MPP Digital.
Acara dihadiri oleh, Pj. Bupati Magetan, Jajaran Forkopimda, Pj. Sekda, Kepala OPD, Perwakilan instansi vertikal, Kawan Media serta undangan lainnya. ( Prokopim/gtm/KD1)