Sahabat Prokopim,
LKPJ Tahun 2023 merupakan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati
Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (P-RKPD) Tahun 2023, yang merupakan penjabaran dari
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD
Kabupaten Magetan Tahun
2018-2023.
.
Disampaikan oleh Pj. Bupati Magetan Hergunadi, LKPJ merupakan tugas amanat dari Mendagri yang harus dilaksanakan setiap tahun.
” LKPJ ini yang kita tekankan tentunya target-target, memang ada beberapa lebih dari target LKPJ, ada juga yang masih kurang, PAD dibawah target nanti kita tingkatkan lagi,” terangnya.
.
Lebih lanjut disampaikan Pj. Bupati Hergunadi, salah satu contoh yang masih dibawah target, seperti di rumah sakit.
” Seperti di rumah sakit, kita menentukan target pada saat Covid, kalau rumah sakit PAD nya tidak tercapai berarti yang sakit sedikit,” imbuhnya.
.
Hal tsb disampaikan oleh Pj. Bupati Magetan pada Rapat Paripurna DPRD, yang dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Magetan, Kepala OPD, dan undangan lainnya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/03/2024).
(Prokopim/edh/be/KD1).