Pemanfaatan Cukai Rokok Untuk Kepentingan Masyarakat dan Petani Tembakau

Sahabat Prokopim,
Operasi razia peredaran rokok ilegal yang dilakukan Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan berserta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun nihil atau tidak ada temuan. Hal itu disampaikan oleh moderator Talk Show disiarkan secara langsung di Stasiun Sakti TV yang dilaksanakan di Pendapa Surya Graha, Selasa (19/9/2023)

Menurut Bupati Magetan, nihilnya rokok ilegal di Magetan karena salah satunya keberhasilan proses sosialisasi tentang larangan peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat, ” saya memaknai positif saja, hal itu karena cara kita sosialisasi yang efektif,” tuturnya.

” Jika proses sosialisasi saat ini lebih memberi dampak ekonomi pada masyarakat dengan menggelar even seni pertunjukan, pameran dan bazar yang didalamnya juga diisi acara talk show tentang bahayanya peredaran rokok ilegal sehingga masyarakat yang menikmati pertunjukan dan bazar bisa mendengar secara langsung materi sosialisasi dan itu kita laksanakan di 18 kecamatan, ” tambahnya.

Penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bidang kesehatan Bupati Magetan memanfaatkan secara maksimal yaitu 40% hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, ” Untuk saat ini kita mengambil dana cukai rokok bidang kesehatan maksimal yaitu 40%, dana itu kita manfaatkan untuk pembangunan rumah sakit rintisan di Kecamatan Lembeyan dan Kecamatan Panekan, ” kata Suprawoto.

Lebih lanjut Bupati Magetan juga menjelaskan, penggunaan cukai rokok juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian alat pertanian petani tembakau, infrastruktur lahan pertanian tembakau dan jenis pemberdayaan petani tembakau lainnya.

Narasumber Talk Show kali ini adalah Bupati Magetan Suprawoto dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun. (Prokopim/gtm/KD1)

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *