Sahabat Prokopim,
Menurut pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo. Perpu 2/2017 dapat diartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mengingat perannya dalam masyarakat yang cukup vital, tentu mendekati pesta demokrasi yang akan datang ormas tentu diharapkan mampu menjaga harmonisasi dan penguatan melalui partisipasi/kolaborasi ormas itu sendiri.
“Pendidikan merupakan hal yang penting dan perlu dilakukan dalam memberikan kesadaran dan motivasi bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasinya disetiap pemilihan,” terang Ka Bakesbangpol Magetan saat melaporkan dalam giat sarasehan dengan ormas di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Selasa (19/9).
Bupati Magetan yang hadir dalam giat kali ini mengungkapkan jika sejatinya pemilu sudah dilaksanakan sejak jaman Presiden Soekarno. “Tapi cara menginterpretasikan pemilu itu sendiri yang berbeda,” ungkap Bupati.
“Kenapa pemilu diserentakan? Karena bisa lebih efisien dan kalau serentak nanti rencana pembangunan di daerah bisa nyambung dengan pusat,” jelasnya.
Hadir dalam giat kali ini Bupati Magetan bersama Wakil Bupati Magetan, Forkopimda Magetan, OPD terkait dan tamu undangan lainnya.
(Prokopim/lio/be/KD1)