Sahabat Prokopim,
Salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam rangka membentuk Peraturan Daerah adalah melakukan pengkajian, penelitian, pengawasan dan pembahasan terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati.
.
Salah satu output dari kegiatan ini berupa pandangan dan pendapat yang terakumulasi melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD. Sehingga pandangan umum Fraksi DPRD dapat dijadikan acuan dan dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan, mengingat masukan dan saran fraksi semuanya bernuansa konstruktif dan penuh optimisme, sehingga harapan akhir bisa terwujud Peraturan Daerah yang benar-benar berkualitas.
.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati Magetan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Magetan dr. Pangajoman, M.M. Acara bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Senin (21/8/2023).
.
Dalam agenda rapat disampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda dari Bupati Magetan. Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya mengenai :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif/Kemudahan berusaha.
.
Dalam penyampaian pandangan umum kali ini diwakili oleh juru bicara Fraksi PKB. Untuk fraksi-fraksi lainnya pandangan umum diserahkan secara langsung kepada Wakil Ketua 1 DPRD Magetan.
.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda Magetan, dan anggota DPRD. Terakhir, Wakil Ketua 1 DPRD Magetan Pangajoman berharap, agar pandangan umum ini dapat diakomodir dan dijawab oleh Bupati Magetan dalam rapat paripurna selanjutnya.
(Prokopim/edh/KD1).