Guna meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di daerah yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, tentu diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN dalam menjalankan fungsi, peran dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan pendidikan sering mengalami permasalahan, sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, kesejahteraan dan HAKI.
Bersama DPRD Magetan, Pemkab Magetan membahas Raperda tentang Perlindungan Guru, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Sekolah Negeri Satuan Pendidikan Dasar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, Rabu (12/4) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan.
“Pada kesempatan yang baik ini gabungan Komisi A dan merekomendasikan agar raperda tersebut dapat dilakukan pengambilan keputusan dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Magetan,” terang Jamaluddin Malik, Juru bicara Gabungan Komisi A dan D.
Bupati Magetan dalam pendapatnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Magetan pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa telah dilakukan beberapa penyempurnaan mengenai redaksional maupun materi muatannya. “Berdasarkan hasil pembahasan antara gabungan komisi A dan D DPRD dengan tim pembahasan raperda pemerintah daerah serta hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” ungkap Wakil Bupati.
“Kami sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD dan segenap Anggota DPRD telah disetujuinya raperda dalam rapat paripurna siang hari ini,” tutupnya.
Hadir dalam paripurna kali ini Wakil Bupati Magetan, Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD Magetan, Forkopimda Magetan, Sekdakab Magetan, Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan, perwakilan tenaga pendidik non ASN Magetan dan Insan pers.
(Prokopim/lio/KD1)