Sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan No. 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan:
- Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah Menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.