18 BIDANG ASET PEMKAB BERHASIL DISELAMATKAN KEJARI MAGETAN

Sahabat Prokopim,
Sebagai bentuk sinergitas antara Pemkab Magetan dengan Kejari Magetan bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN Magetan, hari ini, Kamis (18/7) telah dilaksanakan penyerahan simbolis aset Pemkab Magetan dari Kejari Magetan melalui Jaksa Pengacara Negara.

Kepala BPKPD Magetan, Yayuk Sri Rahayu melaporkan jika aset yang berhasil diselamatkan serta dipulihkan sejumlah 18 bidang aset yang terletak di kecamatan Karangrejo dan kecamatan Karas.

“Dengan total luasan 20,336 m² senilai 9,6 Miliar Rupiah yang tersebar di kecamatan Karangrejo dan kecamatan Karas,” lapornya.

Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam mengungkapkan jika kegiatan ini merupakan wujud capaian kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam rangka penyelamatan aset Pemkab Magetan dipandang perlu guna mendukung pembangunan di Magetan.

“Dalam prosesnya (penyelamatan dan pemulihan aset) tentu terdapat kesulitan yang dihadapi oleh tim, tapi hal tersebut bukan penghalang bagi kami untuk melakukan pengembalian aset sebagai bentuk dukungan kejelasan hukum,” terangnya.

Pj Bupati Magetan, Hergunadi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kejari Magetan bekerjasama dengan Kantor ATR/BPN Magetan dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan. “(Kejelasan) Kepemilikan aset ini sangatlah vital dan tentunya kerjasama kita dengan Kejari kedepannya masih sangat panjang, kami ucapkan terimakasih bisa dibantu dalam penyelamatan aset ini,” ungkapnya.

“Dengan aset ini tentu kedepan akan sangat bermanfaat, kita bisa gunakan untuk pengembangan ekonomi dan juga kita manfaatkan sebagai sarana pelayanan publik, sekali lagi terimakasih kepada Kejari Magetan dan juga Kantor ATR/BPN Magetan atas upaya legalisasi aset Pemkab,” imbuhnya.

Dalam giat kali ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Kejari Magetan, Kajari Magetan dan Jaksa Pengacara Negara atas upayanya dalam penyelamatan dan pemulihan aset Pemkab Magetan.
(Prokopim/lio/be)

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *