Sahabat Prokopim,
Tahun ini pemerintah akan mengganti sertipikat tanah dengan sertipikat elektronik (sertipikat el) guna meminimalisir adanya kehilangan sertipikat tanah non elektronik.
“Per 1 Januari tahun ini kita sudah diintruksikan untuk mengimplementasikan layanan elektronik termasuk sertipikat elektronik,” ungkap Suwono Budi Hartono, Ka BPN Magetan dalam sosialisasi layanan elektronik BPN di Pendapa Surya Graha, Kamis (4/7).
Pihaknya juga mengungkapkan saat ini BUMN dan BUMD harus sudah disertifikasi elektronik, termasuk PTSL tahan 2 per 1 Juni tahun ini.
Pj Bupati Magetan yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Politik, Suwito mengungkapkan jika ini merupakan tindak lanjut dari sistim pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2023.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Magetan yang akan segera mengimplementasikan layanan elektronik yang outputnya berupa sertipikat elektronik bagi masyarakat Kabupaten Magetan,” ujarnya.
Hadir juga dalam giat kali ini Forkopimda Magetan, Ka OPD di lingkup Pemkab Magetan, Kades dan Lurah di Magetan serta perwakilan Perbankan di Magetan.
(Prokopim/lio/ahm/KD1)