Sahabat Prokopim…
Sebanyak 202 Kepala Desa di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Magetan. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendapa Surya Magetan, Selasa (25/6/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana, di dalam undang-undang tersebut terdapat ketetapan yang menjelaskan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya enam tahun.
Dalam sambutannya Pj Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangungan desa. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat harus selalu ditingkatkan.” ujarnya
Serta sebagai mobilisator, Kepala Desa harus bisa merencanakan, menggerakkan, dan mengawasi pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya gotong royong masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini Pj Bupati Magetan, Pj Sekdakab Magetan, Ketua DPRD Magetan, Kadis PMD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik, Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, Camat se-Kabupaten Magetan, BPD se-Kabupaten Magetan serta tamu undangan lainnya.
(Prokopim/ky/be/ahm/edh/adm/KD1)