Sahabat Prokopim,
DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS T.A 2024 dan Penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda Kabupaten Magetan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa malam (31/10/2023).
.
Disampaikan oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno, agenda rapat kali ini membahas kesepakatan KUA-PPAS untuk APBD tahun 2024.
” KUA-PPAS T.A 2024 telah disepakati, selanjutnya dilakukan pembahasan Untuk rancangan APBD tahun 2024. Tiga fokus yang diusulkan dari Bupati yakni mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, menjaga inflasi. Sehingga nanti bisa benar-benar dilaksanakan untuk menjaga tiga hal tersebut dalam rangka menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magetan, “jelasnya
.
Senada dengan Ketua DPRD, Pj Bupati Magetan Hergunadi berharap berharap pembahasan R-APBD menjadi APBD segera selesai, dan bisa segera direalisasikan.
” Tiga hal penting yang harus segera diatasi, kemiskinan ekstrem, pengangguran, dan inflasi. Kita siap untuk pelaksanaannya sehingga awal tahun bisa segera direalisasikan. Prioritas yang pertama untuk mengatasi pengangguran, nanti dampaknya juga akan mengurangi kemiskinan ekstrim, dan yang terpenting mengendalikan inflasi karena pertumbuhan ekonomi apabila inflasi tinggi tidak bisa berdampak lagi,” terangnya.
.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Magetan sekaligus menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah yaitu :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana , Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
(Prokopim/edh/KD1)