Sahabat Prokopim,
DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (05/09/2023).
.
Dalam agenda rapat tersebut, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan Jawaban dan atau Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Raperda Bupati.
.
Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya mengenai :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif/Kemudahan berusaha.
.
Ketiga Raperda dimaksud telah dilakukan uji publik untuk mendapatkan saran/masukan dari stakeholder. Hal-hal yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut merupakan bahan untuk pembahasan Raperda yang dilaksanakan antara panitia khusus pembahas Raperda dan tim pembahas Raperda Pemerintah Daerah.
.
” Terkait perijinan, Magetan sudah ditetapkan menjadi pilot project yang ditunjuk sebagai MPP Digital, artinya jika ini dijadikan indikator, perijinan sudah dianggap mudah,” terang Bupati Suprawoto.
.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan terkait Raperda penyelenggaraan penanaman modal dan
pemberian insentif.
” Bentuk pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dapat menunjang pembangunan daerah. Insentif bisa berupa pembebasan pajak, retribusi dikurangi. Diharapkan PAD meningkat baik insentif maupun ekstensif, dengan memperluas obyek retribusi,” lanjutnya.
.
Hadir dalam acara tsb Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan, Anggota Fraksi, Kepala OPD dan undangan lainnya.
(Prokopim/edh/KD1).