Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Magetan kembali menggelar sosialisasi pencegahan rokok ilegal. Sosialisasi kali ini digelar pada Sabtu, Pagi (20/05/2023) bertempat di Embung Pendem, Kecamatan Ngariboyo.
.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan serta Kejaksaan Magetan hadir sebagai narasumber sosialisasi yang dikemas melalui sesi talkshow menjelaskan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga akibat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang ilegal.
.
Sosialisasi dibuka dengan penampilan reog ponorogo dan tarian barang barung serta penampilan dari siswa siswi TK melati dan SDN 1 Pendem.
.
Rudi Harasono, Kasatpol PP Damkar Magetan dalam laporannya menerangkan jika kegiatan sosialisasi bertujuan agar masyarakat mengetahui dan paham betul mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal dengan harapan agar muncul partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan menghambat peredaran rokok ilegal di Magetan.
.
Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto dalam kesempatanya menjelaskan pentingnya cukai rokok sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat di gunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas di daerah. “Cukai rokok memberikan pendapatan bagi pemerintah daerah, dimana dengan pedapatan yang diperoleh ini dapat mendukung pembangunan fasilitas publik di Magetan, salah satunya contohnya yaitu pembangunan puskesmas di lembayan dan panekan”, terang Bupati Magetan.
.
Hadir dalam sosialisasi kali ini Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Asisten Bupati, OPD terkait, Forkompinca Ngariboyo dan Masyarakat Kecamatan Ngariboyo.
(Prokopim/ky/be