Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan

DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang Raperda APBD TA 2023 dan Pengambilan Keputusan terhadap Dua Raperda dari Bupati Magetan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (17/11/2022) malam.

.
Dalam agenda rapat tsb Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan beberapa jawaban atas pandangan umum 8 fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023 diantaranya perihal dana transfer dimana anggaran 2023 belum sesuai UU APBN tahun 2023, hal ini dikarenakan rancangan APBD harus konsisten dan selaras dengan kesepakatan KUA PPAS 2023.
.
Mengenai target pendapatan pajak daerah tahun 2023 masih mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah dan regional yang belum stabil namun demikian akan tetap mengoptimalkan potensi pajak daerah serta
memperhitungkan realisasi di tahun 2022. .
Sementara laporan gabungan komisi C dan D DPRD Kab.Magetan pembahas 2 rancangan Perda Kab.Magetan yaitu penyetaraan modal pemerintah daerah kepada perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan dan perubahan atas perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyetaraan modal pada perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur pada intinya DPRD Kab.Magetan setuju atas 2 (dua) raperda tersebut.
.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan, Sujatno dihadiri oleh Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Forkopimda, Sekdakab Magetan, Anggota Fraksi DPRD, Kepala OPD, dan undangan lainnya.
(Prokopim/edh/

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *