Bertempat di Halaman Kantor Kejari Magetan pada hari ini, Selasa (15/11) telah laksanakan barang bukti (BB) hasil rampasan terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pun dalam pemusnahan kali ini BB yang dimusnahkan adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana perjudian, BB tindak pidana narkotika, uang palsu, senjata tajam serta handphone dan mekanisme pemusnahan yaitu dengan dibakar, dipotong atau dengan cara lainnya agar BB tidak dapat digunakan kembali.
BB yang akan dimusnahkan dari sejumlah 57 perkara, yangmana menurun dari tahun sebelumnya (2021) berjumlah 76 perkara.
“Pemusnahan tahun ini adalah BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan jumlah berkas perkara mulai September 2021-November 2022 sejumlah 83 berkas perkara, dengan jumlah item BB sebanyak 1167 buah yang akan dimusnahkan,” lapor Kajari dalam kesempatan ini.
Masih dilokasi yang sama, Wakil Bupati Magetan sesuai kegiatan pemusnahan saat dimintai keterangan mengingatkan kepada para generasi muda untuk senantiasa menjauhi narkoba.
“Karena nanti kalau sudah kena narkoba akan suram masa depannya, saat ini Pemkab Magetan bekerjasama dengan Polres dan Kejari sudah ini sudah melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah sampai warga masyarakat di desa-desa,” ungkapnya.
Turut hadir dalam giat pemusnahan kali ini Wakil Bupati Magetan, Kajari Magetan beserta jajaran PJU Kejari Magetan, Kapolres Magetan, Ketua PN Magetan, Ka Rutan Magetan, perwakilan Dinkes Magetan dan Insan Media.
(Prokopim/lio/be